Penangkapan Terpidana yang Dibawa Kursi Roda di Bandara Balikpapan
Pada pagi hari Kamis (22/1/2026), terpidana Muraker Kristian Lumban Gaol yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, tampak dibawa oleh petugas menggunakan kursi roda di area Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Ia tiba di lokasi dengan dikelilingi awak media yang ingin mengambil gambar.
Di tengah situasi tersebut, Muraker justru sempat melontarkan pernyataan santai kepada para jurnalis. Ia berkata, “Kayak gini kah wartawan kalau pagi.” Ucapannya ini menunjukkan bahwa ia tetap tenang meskipun sedang dalam status sebagai terpidana dan baru saja ditangkap setelah lama buron.
Muraker terlihat mengenakan pakaian berupa kemeja hitam, jaket hitam, celana jeans, serta sepatu putih. Meski sedang dalam kondisi yang tidak nyaman, ia tampak tenang dan hanya sesekali menunjukkan emosi. Sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan, ia memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Nanti kita lihat kembali teman-teman, lihat semua perkembangannya. Yang benar tetap benar,” ujarnya.
Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau sekitar pukul 09.06 Wita. Bahkan sebelum pintu mobil ditutup, ia masih sempat melambaikan tangan kepada para jurnalis yang berada di lokasi.
Latar Belakang Kasus yang Menjerat Muraker Kristian Lumban Gaol
Muraker Kristian Lumban Gaol adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 211 KUHP terkait ancaman kekerasan terhadap pejabat saat menjalankan tugas. Ia masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.
Setelah tiba di Kota Balikpapan, ia langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi di Rumah Tahanan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa Awal Kasus
Perkara ini bermula pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, ketika tim survei dari Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Survei dilakukan terkait rencana tukar guling lahan yang akan dijadikan aset Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk pembangunan rumah dinas. Namun, di tengah kegiatan tersebut, terdakwa bersama ayahnya datang ke lokasi dan melakukan penghalangan.
Ayah terdakwa sempat berteriak dengan nada marah meminta tim survei meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, Muraker Kristian Lumban Gaol turun dari mobil sambil mengeluarkan senjata api, mengokang pistol, dan melepaskan dua kali tembakan ke udara. Aksi itu membuat tim survei menghentikan kegiatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi, selongsong peluru, dan sarung senjata api. Buku PAS serta kartu izin penggunaan senjata api milik terpidana turut dicabut.
Pelaksanaan Putusan
Untuk pelaksanaan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada 26 Agustus 2024. Namun terpidana tidak memenuhi tiga kali panggilan yang dilayangkan jaksa dan sempat dilakukan upaya pencarian sebelum akhirnya berhasil diamankan.













