Upaya Lintas Lembaga dalam Mengembalikan Dana Korban Penipuan Digital
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital yang dana mereka sempat mengalir ke 14 bank berbeda. Proses ini merupakan hasil dari upaya terkoordinasi lintas lembaga sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta perwakilan dari kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa kejahatan keuangan digital saat ini bersifat masif dan lintas negara, sehingga membutuhkan penanganan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan.
Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak memakan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam penanganannya, Friderica mengakui adanya beberapa tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, serta kompleksitas pelarian dana dan optimalisasi pengembaliannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik. Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilainya menjadi pelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ia menilai langkah-langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan dan dikembalikan. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap situs atau pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC secara ilegal, termasuk oknum yang mengaku sebagai perwakilan IASC.













