Inisiatif Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiatif kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan perlindungan lebih kepada para pengunjung yang datang ke Indonesia. Ia menekankan bahwa potensi pasar cukup besar mengingat jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke negara ini setiap tahunnya.
Cipto berharap kebijakan ini dapat menjadi peluang baru bagi industri asuransi di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa penting agar perusahaan asuransi lokal bisa memperoleh kesempatan tersebut, bukan justru dikuasai oleh perusahaan asing. Contohnya, jika wisatawan Indonesia ingin bepergian ke Eropa, mereka harus membeli produk asuransi dari perusahaan lokal. Sementara itu, wisatawan luar negeri yang datang ke Indonesia juga sebaiknya menggunakan layanan asuransi dari perusahaan dalam negeri.
Meningkatkan Inklusi dan Perlindungan Wisatawan
Menurut Cipto, kebijakan ini juga bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi keuangan. Selain itu, ia menilai bahwa kebijakan ini sangat diperlukan karena beberapa kejadian yang pernah terjadi, seperti kasus wisatawan yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan diperlukan ketika seseorang berada di luar negeri. Proses evakuasi yang memakan biaya besar, baik untuk wisatawan maupun pihak lain, menunjukkan bahwa sistem perlindungan yang lebih baik diperlukan.
Cipto menjelaskan bahwa wisatawan yang datang ke suatu negara memiliki tanggung jawab terhadap keselamatannya sendiri. Karena risiko tak terduga bisa terjadi kapan saja, termasuk di luar negeri. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa hal serupa perlu diterapkan di Indonesia, mirip dengan yang ada di negara-negara lain.
Pembahasan di Tingkat Regional ASEAN
Pembahasan mengenai asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing telah dilakukan di tingkat regional, termasuk dalam pertemuan ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja. Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah cross border insurance, yaitu perlindungan asuransi yang berlaku antar negara anggota ASEAN.
Cipto menilai bahwa standar perlindungan tidak mungkin diseragamkan karena perbedaan regulasi antar negara. Misalnya, di Malaysia, limit asuransi pihak ketiga mencapai US$ 1 juta, sedangkan di Indonesia rata-rata hanya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.
Potensi Bagi Perusahaan Asuransi Lokal dan JV
Selain itu, AAUI juga melihat bahwa kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi joint venture (JV). Cipto mengatakan bahwa wisatawan akan lebih memperhatikan kualitas layanan dan harga premi. Jadi, baik perusahaan lokal maupun JV bisa bersaing selama layanannya baik dan harga kompetitif.
Ia tidak menyangkal bahwa perusahaan asuransi JV memiliki keunggulan dalam pemasaran, karena memiliki jaringan yang luas. Namun, ia menilai perusahaan asuransi lokal juga tidak kalah, karena banyak yang sudah bekerja sama dengan pihak luar negeri.
Perspektif OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih dalam tahap kajian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam pembahasan kebijakan ini.
Ogi menilai bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi wisatawan dan mengelola risiko, serta mendukung pengembangan ekosistem pariwisata nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip penyelenggaraan asuransi wajib yang terbuka dan kompetitif sesuai UU P2SK.
Jika kebijakan ini diterapkan, Ogi meyakini akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Selain itu, kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.













