Penyelamatan Dana Korban Scam: Peran OJK dan IASC dalam Melindungi Masyarakat
Pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada korban penipuan digital (scam) menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang berhasil diblokir dari 14 bank sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Acara penyelenggaraan pengembalian dana ini digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara ini menandai komitmen kuat dari berbagai pihak dalam menghadapi modus-modus penipuan yang semakin canggih dan kompleks.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini adalah bentuk nyata kerja sama antara OJK dengan kementerian/lembaga serta industri perbankan. “Ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujarnya.
Friderica menekankan bahwa kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya masif tetapi juga bersifat lintas negara. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih terpadu dan kolaboratif. Modus-modus penipuan yang sering terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, penyamaran identitas, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, love scam masih marak terjadi di Indonesia.
Dalam proses penanganan kasus scam, Friderica mengakui beberapa tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, dan kompleksitas aliran dana pelaku kejahatan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. “Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam,” katanya.
OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman. Menurut Mahendra, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. “Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Dia menambahkan bahwa keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.













