Pengembalian Dana Korban Scam di Indonesia: Kinerja IASC dan Kolaborasi Lintas Sektor
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan di 14 bank. Pengembalian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital.
Pengembalian dana tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Acara penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini turut dihadiri oleh para tokoh penting seperti Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta perwakilan dari bank anggota IASC, Kepolisian RI, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini menunjukkan kerja sama yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Menurutnya, modus-modus penipuan semakin kompleks dan inovatif, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk menangani ancaman ini secara efektif.
Modus Penipuan yang Marak di Indonesia
Friderica menjelaskan beberapa modus penipuan yang sering terjadi, seperti penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, love scam juga menjadi salah satu bentuk penipuan yang marak, baik di Indonesia maupun negara lain.
IASC menghadapi beberapa tantangan dalam menangani kasus penipuan digital, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, dan optimalisasi pengembalian dana kepada korban. Meski begitu, upaya yang dilakukan oleh IASC dan OJK terbukti memberikan dampak nyata dalam melindungi masyarakat.
Peran OJK dan Sinergi Lintas Sektor
Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, upaya pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Ia menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan.
Mahendra juga menyampaikan apresiasi kepada para korban yang berani berbagi pengalaman. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjadi pembelajaran penting, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam melawan kejahatan keuangan digital.
Imbauan untuk Segera Melaporkan Penipuan
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian penipuan ke IASC jika menjadi korban. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang pengembalian dana. Selain itu, IASC juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
Dampak Nyata IASC dalam Mengatasi Kejahatan Digital
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Dengan adanya IASC dan kerja sama antar lembaga, masyarakat kini memiliki harapan lebih besar dalam melindungi diri dari ancaman penipuan digital yang semakin canggih.













