Gugatan UMKM terhadap Pengelola Aset Daerah di Banyumas
Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Jaka Budi Santoso (60), mengajukan gugatan terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam gugatannya, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Gugatan ini dilakukan setelah Jaka menerima surat dari pengelola yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran kios paling lambat pada 20 Januari 2026.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, dengan alasan bahwa objek sewa yang digunakan oleh Jaka diduga bermasalah secara tata ruang sejak awal. Informasi ini baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi penggugat.
Pemkab Banyumas menyatakan bahwa pengelola aset daerah memiliki hak otonom untuk menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman. Menurutnya, tidak ada kewajiban hukum bagi pemilik lahan untuk memperpanjang kontrak, kecuali jika dijanjikan secara tertulis.
Dari sudut pandang hukum acara, posisi ini berpotensi melemahkan gugatan jika dasar yang digunakan adalah pemberhentian sepihak. Jika kontrak memang telah berakhir sesuai dokumen, maka gugatan dapat dinilai kabur (obscuur libel) atau tidak berdasar.
Putus Kontrak dan Habis Kontrak, Dua Hal yang Berbeda
Sementara itu, Pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, memberikan pandangan terkait perdebatan mengenai istilah “putus kontrak” (Wanprestasi/Sepihak) dan “habis kontrak” (Expirations) yang sering disalahartikan.
Menurut Abdul Aziz, pemutusan kontrak terjadi ketika salah satu pihak menghentikan perjanjian sebelum masa berlakunya berakhir. Kondisi ini diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi jika dilakukan tanpa alasan sah. Sementara itu, berakhirnya kontrak atau habis kontrak terjadi secara otomatis ketika jangka waktu yang disepakati telah terlampaui. Dasar hukumnya adalah Pasal 1381 KUHPerdata tentang hapusnya perikatan.
Dalam kondisi ini, hubungan hukum selesai, kecuali terdapat klausul perpanjangan otomatis.
Implikasi terhadap Gugatan Jaka Budi Santoso
Penegasan perbedaan tersebut berkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan Jaka Budi Santoso. Argumen yang disampaikan Bagian Hukum Setda Banyumas menyebutkan tidak terjadi pemutusan kontrak, melainkan kontrak telah berakhir sesuai masa berlakunya.
Meski demikian, Abdul Aziz menilai masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan penggugat (Jaka Budi). Salah satunya melalui asas itikad baik dan legitimate expectation atau harapan yang wajar. Jika sejak awal pengelola mengizinkan pembangunan permanen atau semi permanen dengan biaya besar, namun hanya memberikan kontrak jangka pendek (1 tahun) tanpa kepastian perpanjangan, hal itu bisa dinilai sebagai penyalahgunaan hak oleh pemerintah atau istilahnya “ebuso de derecho”.
Selain itu, jika alasan tidak diperpanjangnya kontrak adalah kesalahan tata ruang, maka muncul pertanyaan mendasar: Mengapa lahan tersebut sejak awal disewakan? Di titik inilah kelalaian administrasi negara kembali menjadi pintu masuk tuntutan ganti rugi. Bukan karena kontrak diputus, tetapi karena objek sewa cacat hukum sejak awal.
Strategi Pemerintah dan Tuntutan UMKM
Secara strategis, Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai menggunakan pendekatan defensif kontrak, yakni menegaskan tidak ada pemutusan sepihak karena kontrak telah berakhir. Di sisi lain, pihak UMKM dituntut membuktikan meskipun kontrak berakhir secara alami, terdapat kerugian nyata akibat ketidakpastian hukum, kelalaian administrasi, atau janji-janji yang tidak terealisasi dari pihak pengelola.
Perkara ini pun menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar ke depan lebih cermat memastikan legalitas objek sewa, demi menghindari konflik hukum yang merugikan semua pihak.
Detail Gugatan
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Jaka Budi Santoso menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026.
Gugatan diajukan setelah Jaka menerima surat dari BLUD tertanggal 2 Januari 2026 yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran kios paling lambat 20 Januari 2026. Jaka menilai penghentian sewa tersebut dilakukan secara sepihak. Ia mengaku telah menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi sejak November 2024 dengan nilai sewa Rp 39,75 juta per tahun untuk menjalankan usaha UMKM. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyebut objek sewa tersebut diduga bermasalah secara tata ruang sejak awal.













