Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra Akibat Dampak Lingkungan
Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dari 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di wilayah Sumatra. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dampak lingkungan yang signifikan, termasuk banjir dan longsor yang terjadi di daerah tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada potensi tambahan perusahaan lain yang juga melanggar aturan lingkungan dan bisa dikenai sanksi serupa. Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dampak lingkungan dari operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
“Belum tahu sekarang [penambahan jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya]. Kita kan masih ngecek terus,” ujar Rosa dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra
Berdasarkan penilaian KLH, sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dinilai menjadi penyebab utama banjir dan longsor di Sumatra. Khususnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan ekosistem Batang Toru, yang merupakan wilayah hutan dan tempat tinggal konservasi orang utan. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin berekspansi, terutama di sektor tambang.
Rosa menambahkan bahwa KLH akan terus memantau aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah tegas akan diambil. Saat ini, hanya 28 perusahaan yang sudah diumumkan sebagai penerima sanksi. Namun, jika ada perusahaan baru yang ditemukan melanggar, informasi tersebut akan disampaikan secara berkala.
Keputusan Presiden dan Dasar Hukum
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut didasarkan pada bukti nyata yang menunjukkan pelanggaran yang mengakibatkan bencana alam di Sumatra.
“Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.
Diaz juga menyoroti bahwa 28 perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah Selanjutnya Setelah Izin Dicabut
Setelah izinnya dicabut, KLH akan memastikan bahwa fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dapat kembali pulih. Langkah-langkah pengembalian fungsi lingkungan akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada pemulihan daya tampung lingkungan.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 di antaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Salah satu perusahaan yang termasuk dalam daftar tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara sisanya, yaitu enam perusahaan, bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berikut adalah daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari













