SohorNews.com adalah portal berita viral yang menghadirkan update terkini dari sumber terpercaya. Temukan berita teknologi, hiburan, gaya hidup, dan informasi trending setiap hari

Penyelidikan polisi di kantor Dana Syariah Indonesia, amankan dokumen dan data transaksi

banner 120x600

Penggeledahan 16 Jam di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama 16 jam di kantor pusat Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hari Jumat (23/1) hingga pukul 07.30 WIB hari Sabtu (24/1).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, serta dokumen pembiayaan dan jaminan. Selain itu, mereka juga mengamankan dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta profil dan kegiatan usaha perusahaan. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan peminjam alias borrower macet juga turut disita.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan juga berhasil dikumpulkan dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.

Penyidikan yang Dilakukan oleh Tim Penyidik

Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia terletak di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari lalu, tim penyidik Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti, baik berupa barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.

Penyidik juga memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow atau penampungan, rekening vehicle alias pelarian, serta rekening perusahaan yang terafiliasi. Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri transaksi dan memastikan restitusi bagi para korban.

Modus Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan

Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.

Modus yang digunakan adalah menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif) tanpa sepengetahuan pihak peminjam dan dilekatkan pada proyek fiktif untuk menarik pihak lender.

Jumlah Korban yang Diduga Terlibat

Menurut Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, total korban yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai 15 ribu orang dalam kurun waktu 2018–2025. Sebelumnya, SohorNews.co.id sudah mengonfirmasi dugaan fraud atau kecurangan ini kepada Dana Syariah Indonesia.

Penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain dari sisi penegakan hukum, tim penyidik juga akan melakukan asset tracing (penelusuran aset), baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *