Penangkapan Wali Kota Madiun dalam OTT KPK
KPK berhasil menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026. Dari sembilan orang yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi.
Dua dari tersangka tersebut adalah orang kepercayaan Maidi, yaitu Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Madiun, Thariq Megah. Ketiganya diduga terlibat dalam penyunatan anggaran proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun. Dari proyek senilai Rp 5,1 miliar tersebut, Maidi disebut meminta fee sebesar 6 persen. Uang tersebut diterima melalui Thariq Megah dari penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, jumlah yang diberikan oleh penyedia jasa hanya mencapai 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang tidak sesuai dengan permintaan Maidi. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar bagi Maidi antara tahun 2019 hingga 2022. Uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai urusan pemerintahan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, temuan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang dilakukan tidak bersifat insidental, tetapi terjadi dalam periode waktu yang cukup panjang.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Maidi
Maidi lahir di Magetan pada 12 Mei 1961. Ia lulus dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya, kini bernama Universitas Negeri Surabaya, dengan gelar sarjana pendidikan Geografi. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Universitas Merdeka Madiun untuk meraih gelar sarjana Hukum.
Selanjutnya, Maidi meraih gelar Magister Manajemen di Universitas Satyagama Jakarta dan gelar Magister Pendidikan dari Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Setelah menyelesaikan pendidikan magisternya, ia juga menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Terbuka Surabaya.
Perjalanan Karier Maidi
Karir Maidi dimulai sebagai guru di SMP Negeri 2 Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada 1988-1989. Ia kemudian mengajar di SMA Negeri 1 Madiun dari 1989 hingga 2002. Pada 2002, ia menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 2 Madiun. Setelah menjadi guru dan kepala sekolah, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun pada periode 2002-2003.
Setelah memulai karir di bidang pendidikan, Maidi mendapatkan mandat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun pada 2006-2009. Ia kemudian menjabat sebagai Sekretaris Daerah Madiun pada periode 2009-2018.
Pada 2019, Maidi terpilih sebagai Wali Kota Madiun untuk periode pertamanya. Setelah memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah 2024, ia kembali terpilih sebagai Wali Kota untuk periode keduanya.
Harta Kekayaan Maidi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada 2 April 2025, harta kekayaan Maidi mencapai Rp 16 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 16 miliar yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten/Kota Madiun. Selain itu, ia juga memiliki tujuh kendaraan, termasuk dua kendaraan roda dua dan lima mobil, dengan total nilai mencapai Rp 647 juta. Maidi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 95 juta.
Di dalam LHKPN miliknya, tercatat kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 1,2 miliar.













