SohorNews.com adalah portal berita viral yang menghadirkan update terkini dari sumber terpercaya. Temukan berita teknologi, hiburan, gaya hidup, dan informasi trending setiap hari

XLSMART layani cek dan blokir nomor yang digunakan orang lain

banner 120x600

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Menyediakan Fasilitas Pengecekan Nomor

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk telah mematuhi ketentuan pemerintah yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Tujuan dari fasilitas ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mengontrol penggunaan nomornya dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Selain itu, masyarakat juga berhak mengajukan permintaan pemblokiran nomor jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah. Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Mirza, menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan fasilitas pengecekan nomor sebagai bentuk perlindungan kepada pelanggan. Fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh pelanggan XLSMART saat berada dalam jaringan XLSMART, untuk memastikan keamanan data.

XLSMART juga menawarkan mekanisme pemblokiran atau penutupan nomor yang tidak dikenal. Namun, Reza menekankan bahwa permintaan pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh pelanggan yang telah terverifikasi melalui proses KYC (Know Your Customer) atau biometrik wajah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas permintaan dan mencegah potensi penyalahgunaan, serta menangani permintaan pemblokiran dari regulator maupun aparat penegak hukum.

Kebijakan Registrasi Biometrik dan Pengaduan Nasional

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik. Akses tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik, sementara pelanggan yang belum melakukan registrasi belum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Edwin menambahkan bahwa pelanggan dapat langsung mengecek data ke operator masing-masing. Misalnya, pengguna Telkomsel dapat meminta operator membuka data terkait penggunaan NIK miliknya untuk nomor Telkomsel lainnya. Jika ditemukan nomor yang tidak diakui sebagai milik pelanggan, maka nomor tersebut dapat diminta untuk dinonaktifkan.

Pemerintah juga akan membuka situs pengaduan nasional bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi nomor seluler. Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas melalui laman aduannomor.id. Saat ini, mekanisme pengaduan masih dilakukan secara terpisah di masing-masing operator. Namun, mulai Juli 2026, sistem pengaduan tersebut akan terintegrasi menjadi satu platform.

Regulasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu seluler baru menggunakan data biometrik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan berdasarkan prinsip KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Komdigi juga membatasi kepemilikan nomor seluler. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu atau tiga nomor ponsel per operator. Kebijakan ini diambil sebagai langkah membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Perlindungan Data dan Sanksi Administratif

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *